"Hak imun memang sudah diatur dalam UU Advokat, bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana ketika sedang menjalankan pekerjaan. Tapi itu harus didasari itikad baik, seperti berbicara santun, tidak merendahkan, menghina, mempermalukan, membunuh karakter, membuat peristiwa benar jadi salah, salah jadi benar," kata Sunan Kalijaga menjelaskan.
"Banyak sekali aspek yang perlu dilihat ketika advokat menjalankan kuasa. Memang harus melalui proses mekanisme yang di mana dewan kode etik menyatakan advokat ini melanggar atau tidak," sambungnya.
Dua alasan itu lah yang kemudian membuat Sunan Kalijaga dan tim mendorong KPAI untuk segera turun tangan memberi pendampingan terhadap KVL. Ia merasa KVL harus diberi penjelasan lebih detail perihal masalah hukum yang kini menjerat ayahnya.
"Yang paling penting, dia di bawah umur. Saya yakin, saat ini ketika dia diperiksa secara psikologi, pasti juga kacau," kata Sunan Kalijaga.
"Jadi alangkah baiknya niat baik atau rasa sayang anak ini terhadap orangtuanya tetap didampingi, sehingga anak tersebut tidak melakukan hal-hal yang dia tidak mengerti. Jangan sampai juga dia cuma disuruh oknum orang dewasa yang di mana dia tidak memahami," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, KVL membuat tantangan terbuka ke Listyo Sigit Prabowo untuk berdebat hukum seputar penetapan tersangka Alvin Lim. KVL merasa ayahnya itu cuma menjalankan tugas membela klien yang mengaku diperas oknum jaksa sehingga tak pantas menyandang status pesakitan.
KVL dalam pernyataannya juga menyinggung ketentuan hak imunitas di UU Advokat bagi seorang pengacara yang membela klien. Menurutnya, Alvin Lim tidak bisa dipidana karena sedang bertugas menangani perkara saat mengeluarkan ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN 2025: Agenda & Tujuannya
Erick Thohir Buka Suara Soal Kandidat Pelatih Timnas Indonesia: Kami Tidak Terburu-buru!
Larangan Ketat BGN: Dapur MBG Dilarang Berdiri Dekat TPA & Kandang Hewan
Marsinah: Kisah Buruh Pemberani dari Nganjuk yang Diincar Gelar Pahlawan Nasional