Oklin Fia Bebas dari Jeratan Pasal Penodaan Agama meski Telah Resmi Dilaporkan, Ini yang Dilakukan PB SEMMI bersama MUI

- Senin, 14 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Oklin Fia Bebas dari Jeratan Pasal Penodaan Agama meski Telah Resmi Dilaporkan, Ini yang Dilakukan PB SEMMI bersama MUI



Gurun berharap dengan adanya koordinasi tersebut, perbuatan yang dilakukan Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama juga.


"Kami akan meminta rekomendasi dari MUI, untuk mengonfirmasi bahwa perbuatan Oklin melanggar nilai-nilai agama," sambungnya.


Tidak hanya itu, Gurun juga mengungkapkan jika memungkinkan, mereka berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan hijab ketat.




"Jika memungkinkan, kita berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan jilbab ketat. Jilbab tetapi dengan penampilan yang mengundang," jelasnya.


Pada hari ini juga, Gurun mengungkapkan jika mereka akan melakukan pertemuan dengan MUI pada Rabu, 16 Agustus 2023 mendatang untuk membahas soal Oklin.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar