GELORA.ME - Selebgram dengan konten jilat es krim bergaya adegan dewasa, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, Oklin yang melakukan aksi tak senonoh sambil mengenakan hijab ini disebut terbebas dari jeratan pasal penodaan agama.
Adapun pasal yang digunakan penyidik menurut Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra yaitu terkait UU ITE.
Meski begitu, Gurun mengungkapkan jika mereka akan terus mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama.
"Tapi kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Terkait langkah yang akan dilakukan Gurun bersama rekannya yaitu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan terkait laporan penodaan agama.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Perampok dari Lampung Dihajar Massa Usai Gasak Perhiasan Nenek 75 Tahun di Brebes
3 Jalur Alternatif Bengkulu ke Padang 2024: Rute Tercepat & Paling Aman
KPK Percepat Penyelidikan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Imbau Pihak Terkait Kooperatif
Tanggul Jebol di Pondok Kacang Prima Tangsel, 180 KK Terdampak Banjir