GELORA.ME - Lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan bahwa hampir seribu orang telah ditangkap karena menyuarakan haknya di ruang publik. Data ini tercatat dalam periode Januari 2022 hingga Juni 2023, dengan total 183 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak kebebasan berpendapat.
“Berbagai peristiwa yang terjadi telah mengakibatkan sebanyak 967 orang ditangkap,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Kantor KontraS, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dimas menjelaskan bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut, terdapat 272 korban yang mengalami luka-luka dan tiga orang tewas.
Kelompok tersebut juga menyoroti peran polisi sebagai pelaku utama dalam sejumlah peristiwa yang terkait dengan pelanggaran hak berekspresi.
“Dalam catatan kami, Kepolisian menjadi pelaku dominan dengan terlibat dalam 128 peristiwa, diikuti oleh unsur pemerintah lain dengan 27 peristiwa dan swasta (perusahaan) dengan 24 peristiwa,” ungkap Dimas.
KontraS juga menyoroti beberapa kasus pelanggaran hak berekspresi, seperti kriminalisasi terhadap petani Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) yang mengemukakan hak atas tanah mereka yang diduga dilakukan oleh Polres Karawang.
Selain itu, ada kasus kriminalisasi terhadap aktivis pendiri Lokataru dan mantan Koordinator KontraS, yaitu Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, terkait dengan kasus ‘Lord Luhut’. KontraS menilai keduanya mengalami kriminalisasi karena dianggap merendahkan pribadi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mahfud MD Didesak Pimpin Tim Independen Usut Mark Up Rp73,5 Triliun
Kronologi Truk Tangki BBM Terbakar di Cianjur: 6 Ruko Hangus, Ledakan & Korban Luka
ADMM-Plus 2025: Hasil, Isu, dan Komitmen Kerja Sama Pertahanan ASEAN
Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias, BGN Laporkan ke Polisi