Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan sang istri, Putri Candrawathi, serta beberapa rekannya seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Penting untuk dicatat bahwa perkara Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan ia telah menjalani hukumannya.
Sementara itu, perkara terdakwa lainnya masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Sejumlah warganet turut memberi komentar saat pemberitaan di unggah di akun Instagram @infobandungkota
"Kalo udah ada putusan begitumah, bentar lagi juga dilepas liarakan," tulis satu warganet.
"Ah penjara seumur idup juga da pasti enak tau2 gadipenjara aja hidup enak nyaman tentram banyak uang," komentar netizen lain.
"Vonis seumur hidup baru setahun berkelakuan baik jadi di ringankan lagi hukumannya," tulis netizen lain.
Sumber: suara
Artikel Terkait
China Dukung Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Analisis & Implikasi
Susi Pudjiastuti: 80% Pejabat RI Bermental Maling, Benarkah? Analisis Lengkap
Polemik Ijazah Jokowi Terbukti: Prediksi Tak Selesai Meski Sudah Diperlihatkan
Ebo Noah Ghana: Fakta Terbaru Prediksi Kiamat 25 Desember & Bahtera Nuh Modern