GELORA.ME - Nama Rocky Gerung dalam beberapa waktu belakangan kembali menjadi perbincangan lantaran membuat kontroversi baru terkait penyebutan 'bajingan tolol'. Penyebutan tersebut diduga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantaran pernyataan tersebut yang viral di media sosial, Relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa satu-satunya upaya hukum yang dapat menjerat Rocky adalah UU ITE mengenai dugaan pencemaran nama baik.
"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," ungkap Hotman Paris dikutip melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Jumat (4/8).
Masalahnya, kata dia, karena pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan, maka yang harus melapor ke polisi adalah korban itu sendiri dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Masalahnya karena pencemaran nama baik itu delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi," katanya.
Artikel Terkait
Kakbah Terbakar 683 M: Sejarah, Kronologi, dan 5 Renovasi Besar Pasca Kerusakan
Koperasi Merah Putih Diperkuat untuk Dongkrak Ekonomi Pesisir dan Pariwisata 8%
CIMB Niaga Syariah Catat Pembiayaan Rp58,2 Triliun hingga September 2025
KPK Selidiki Kasus Whoosh: Kekhawatiran Jokowi & Elite Jadi Kambing Hitam Proyek Kereta Cepat