Menurutnya, apabila Jokowi merasa dirugikan dalam hal ini, maka dia yang harus datang ke kantor polisi dan membuat laporan tersebut. Hal itu merupakan SOP praktek UU ITE saat ini.
"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi," ucap Hotman.
"Itulah SOP praktek UU ITE sekarang ini," lanjutnya.
Hotman juga menegaskan kembali bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang SOP-nya mengharuskan korban yang melapor. Itulah hukum yang berlaku saat ini.
"Jadi pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri," ujarnya.
"Dan harus dia yang dateng ke kantor polisi itulah hukum yang berlaku sekarang ini," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kakbah Terbakar 683 M: Sejarah, Kronologi, dan 5 Renovasi Besar Pasca Kerusakan
Koperasi Merah Putih Diperkuat untuk Dongkrak Ekonomi Pesisir dan Pariwisata 8%
CIMB Niaga Syariah Catat Pembiayaan Rp58,2 Triliun hingga September 2025
KPK Selidiki Kasus Whoosh: Kekhawatiran Jokowi & Elite Jadi Kambing Hitam Proyek Kereta Cepat