Hotman Paris Sebut Rocky Gerung 'Kebal Hukum'; Pencemaran Nama Baik Itu Delik Aduan Tak Bisa Dipidana

- Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Hotman Paris Sebut Rocky Gerung 'Kebal Hukum'; Pencemaran Nama Baik Itu Delik Aduan Tak Bisa Dipidana


Menurutnya, apabila Jokowi merasa dirugikan dalam hal ini, maka dia yang harus datang ke kantor polisi dan membuat laporan tersebut. Hal itu merupakan SOP praktek UU ITE saat ini.


"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi," ucap Hotman.


"Itulah SOP praktek UU ITE sekarang ini," lanjutnya.


Hotman juga menegaskan kembali bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang SOP-nya mengharuskan korban yang melapor. Itulah hukum yang berlaku saat ini.




"Jadi pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri," ujarnya.


"Dan harus dia yang dateng ke kantor polisi itulah hukum yang berlaku sekarang ini," katanya.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar