Selain itu, jelas Madsanih, kejanggalan lain dalam pembelian lahan tersebut adalah keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II disebutkan bahwa "terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi".
Namun kenyataannya yang terjadi, tambah Madsanih, Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI tetap melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan lahan untuk RTH yang berlokasi perumahan Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kejanggalan lainnya, lanjut Madsanih, yaitu dalam proses pembelian lahan tersebut tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.
Untuk saat ini, kondisi di lokasi telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Jakbar.
TMB Pegadungan ada dua lokasi saling berdampingan yaitu Taman Irigasi Pegadungan dan Taman Kumbang Sereh. Tanah yang diduga menjadi lokasi Pemprov DKI beli lahan sendiri adalah Taman Kumbang Sereh.
Saat dikonfirmasi, staf Biro Hukum Pemprov DKI membenarkan telah terjadi pembelian lahan yang dimaksud. Menurut dia, saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di PN Jakbar.
"Untuk beberapa penjelasan detail kami tidak bisa berikan secara rinci, namun yang jelas kita telah membeli lahan tersebut," ucap Mindo.
"Untuk mengetahui alasan terkait pembelian lahan tersebut, silahkan bertanya langsung kepada user-nya (Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI)," tandasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-22 di FIFA Matchday November 2025: Dampak Mengejutkan untuk Ranking FIFA
Purbaya Klaim Keamanan Coretax Melonjak Drastis, Skor Cybersecurity Tembus 95+
Gaikindo Dukung Penuh Mobil Nasional Prabowo: Target 3 Tahun & Dampak Besar untuk Industri
Bahlil Perintahkan Setop Laporan Meme, Ungkap Alasan Ini