Dengan narasi yang ia sampaikan, ia menanyakan apakah pernyataannya juga bisa dijerat melalui pidana. Terkhusus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Apakah ini juga melanggar ITE law. Klau Tolol jangan tolo kalilah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan tidak adanya akses jalan KCJB. Kartika sendiri mengaku kecewa pada Pt Kereta Api Indonesia.
KCJB sejak awal pengerjaannya memang jadi kontroversi. Mulai dari masa pengerjaaan yang ngaret hingga sumber dananya.
Pemerintah yang mulanya menjanjikan tidak akan menggunakan APBN, belakangan menggunakan. Bahkan ditombol dengan pinjaman dari China.
Sumber: keuangannews
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik