Dengan narasi yang ia sampaikan, ia menanyakan apakah pernyataannya juga bisa dijerat melalui pidana. Terkhusus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Apakah ini juga melanggar ITE law. Klau Tolol jangan tolo kalilah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan tidak adanya akses jalan KCJB. Kartika sendiri mengaku kecewa pada Pt Kereta Api Indonesia.
KCJB sejak awal pengerjaannya memang jadi kontroversi. Mulai dari masa pengerjaaan yang ngaret hingga sumber dananya.
Pemerintah yang mulanya menjanjikan tidak akan menggunakan APBN, belakangan menggunakan. Bahkan ditombol dengan pinjaman dari China.
Sumber: keuangannews
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM