GELORA.ME - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Panji Gumilang sendiri sebelumnya diperiksa Bareskrim Polri dengan status saksi dalam kasus penistaan agama hingga ujaran kebencian.
Kemudian status perkaranya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Per 1 Agustus, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Soal penyematan Panji Gumilang sebagai penista agama, pegiat media sosial Habib Kribo menyebutkan bahwa sangkaan itu tak tepat.
"Saya pikir sudah menyimpang, kalau perbedaan ritual kenapa harus dibawa polisi, NU sama Muhammadiyah aja beda jauh, kita harus membuka peluang perbedaan itu," kata Habib Kribo seperti yang dikutip di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (2/8/2023).
Artikel Terkait
China Soroti Jatuhnya Jet & Helikopter AS di Laut China Selatan: Latihan Militer AS Dituding Picu Masalah
Livin by Mandiri Tembus 35 Juta Pengguna & Transaksi Rp3.220 Triliun, Bukti Digitalisasi yang Sukses
KPK Beberkan Modus Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA, 8 Pejabat Ditahan!
Tragedi Sawit Berdarah di Pandeglang: Aang Humaedi Tewas Dibacok Saat Berebut Pembeli