GELORA.ME - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Panji Gumilang sendiri sebelumnya diperiksa Bareskrim Polri dengan status saksi dalam kasus penistaan agama hingga ujaran kebencian.
Kemudian status perkaranya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Per 1 Agustus, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Soal penyematan Panji Gumilang sebagai penista agama, pegiat media sosial Habib Kribo menyebutkan bahwa sangkaan itu tak tepat.
"Saya pikir sudah menyimpang, kalau perbedaan ritual kenapa harus dibawa polisi, NU sama Muhammadiyah aja beda jauh, kita harus membuka peluang perbedaan itu," kata Habib Kribo seperti yang dikutip di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (2/8/2023).
Artikel Terkait
KPK Periksa Jokowi & Luhut? Fakta Terbaru Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh!
Pasar Barito Dibongkar, 3 Taman Jakarta Disatukan Jadi RTH Terbesar
Biaya Haji 2026 Ditetapkan November 2025? Ini Kata Wamenhaj
Ibu Vina, Tetangga Melda Safitri, Dapat Kejutan Umrah Gratis dari Shella Saukia, Ini Kisah Harunya