GELORA.ME - Beredar informasi mengejutkan soal Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi warga negara Singapura.
Namun pada faktanya hal tersebut bukan menjadi hal baru di kalangan masyarakat Indonesia, banyaknya WNI yang ingin mengubah domisilinya menjadi WNA.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 3.912 warga negara ingin pindah domisili ke negara Singapura.
Demikian Imigrasi pun mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan dalam rentan waktu 2019-2022.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dikutip instagram @opiniid Sabtu (15/7/2023).
Artikel Terkait
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Anak-Anak, Langgar Gencatan Senjata
James Riady Bantah Klaim JK: Fakta Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi Kamis Ini sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan & Jual Beli Tanah Negara