GELORA.ME - Beredar informasi mengejutkan soal Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi warga negara Singapura.
Namun pada faktanya hal tersebut bukan menjadi hal baru di kalangan masyarakat Indonesia, banyaknya WNI yang ingin mengubah domisilinya menjadi WNA.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 3.912 warga negara ingin pindah domisili ke negara Singapura.
Demikian Imigrasi pun mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan dalam rentan waktu 2019-2022.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dikutip instagram @opiniid Sabtu (15/7/2023).
Artikel Terkait
Viral Pria Ludahi Kasir di Makassar: Pelaku Diduga Oknum Dosen UIM, Kampus Beri Sanksi
Kritik Media Wahyudi Askar: Program MBG Saat Libur Sekolah Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat