GELORA.ME -Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara usai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, Panji Gumilang dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan penistaan agama.
"Ini masih dalam rangka penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum, baru kami gelarkan (gelar perkara)," ujar Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!
5 Pelatih Pengganti Arne Slot di Liverpool: Zidane, Klopp, dan 3 Nama Lain