Adapun kesesatan lain adalah terkait dengan saf salat yang dibuat merenggang. kemudian, Pernyataan Panji juga berhubungan dengan penggunaan khatib perempuan dalam salat Jumat bagi laki-laki.
Padahal khatib perempuan di salat Jumat untuk laki-laki jelas hukumnya yaitu tidak sah dan telah diperkuat dengan fatwa MUI.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dengan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menyelidiki laporan tersebut dengan akan melakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” ujar Agus, Senin (26/6/2023) lalu.
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” tambahnya.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew: Dampak & Kronologi Lengkap
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2025: Proses & Kriteria Penilaian
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini (Jumat 31 Oktober 2025)
KPK Usut Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Publik Diminta Kawal