Kombes Pemeras Naik Pangkat Jadi Brigjen, Polri Sebut Sudah Sesuai Aturan

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:30 WIB
Kombes Pemeras Naik Pangkat Jadi Brigjen, Polri Sebut Sudah Sesuai Aturan

Adapun RI diduga pernah terlibat pelanggaran etik naik terkait dugaan pemerasan dalam sebuah penanganan kasus penipuan.


Sanksi etik berupa demosi terhadap diputuskan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Saat itu, RI mengajukan banding sehingga hukumannya menjadi satu tahun.


Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.


Awalnya, laporan kasus itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Namun dihentikan pada 27 Mei 2022.


Diberitakan sebelumnya, pelapor juga sempat mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus penipuan tersebut. Menurut pihak pelapor, kasus ini awalnya ditangani oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.


"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," kata Kuasa hukum pelapor, Heru Waskito kepada wartawan, Jumat (23/9/2022) lalu.


Sumber: kompas

Halaman:

Komentar