GELORA.ME -Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan pencabutan status pandemi dilakukan karena masyarakat sudah kebal virus dan kasus harian Covid-19 juga menurun drastis.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menanggapi kebijakan peralihan masa pandemi menjadi endemi. Meski status pandemi dicabut, Sultan memastikan pemerintah masih menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19.
"Ya sudah [endemi] tapi kan masih ada [pasien Covid-19] yang di rumah sakit," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (23/6/2023).
Hingga saat ini, menurut Sultan, Presiden belum memberi instruksi lebih lanjut kepada daerah terkait peralihan status dari pandemi ke endemi. Namun pemerintah tengah membuka opsi jika biaya pengobatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun keputusan tersebut belum final. Jika tidak disetujui, maka biaya pengobatan bakal ditanggung masyarakat.
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi