"Di mana nomenklatur Hunian DP 0 Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik. Hal ini dilakukan sebagai upaya penambahan informasi," ujarnya kepada media, Kamis (22/6/2023).
"Bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI Jakarta sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah," sambung dia.
Retno menjelaskan untuk memperoleh rumah di DKI Jakarta, ada program yang tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen namun juga dapat diberikan pembayaran penuh sebesar 100 persen.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," pungkas dia.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Susunan Lengkap Komisi Reformasi Polri: Kapolri Listyo Sigit hingga Eks Kapolri Tito Karnavian
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 55 Korban, dan Motif Pelaku Korban Bullying
Rismon Sianipar Luncurkan Buku Gibran End Game Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah
Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Singapura Usai Rumahnya Dijarah, Ini Faktanya