GELORA.ME - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipidanakan. Rekomendasi itu, disampaikan MUI dalam Rapat Kordinasi (Rakor) dengan sejumlah instasi di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Rabu (21/6/2023).
“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah kepada awak media, usai mengikuti Rakor di Kantor Menkopolhukam membahas Ponpes Al Zaytun, Rabu (21/6/2023).
Ikhsan yang juga menjabat stafsus Wapres ini menjelaskan, Panji Gumilang selaku pendiri ponpes telah melakukan tindak pidana seperti “perbuatan menyimpang, membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” paparnya.
Sementara itu, dari hasil rakor bersama Menkopolhukam, kata Ikhsan, Ponpes Al-Zaytun akan dilakukan pembinaan dari hal-hal bersifat menyimpang.
“Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” kata dia.
Artikel Terkait
KPK Periksa Jokowi & Luhut? Fakta Terbaru Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh!
Pasar Barito Dibongkar, 3 Taman Jakarta Disatukan Jadi RTH Terbesar
Biaya Haji 2026 Ditetapkan November 2025? Ini Kata Wamenhaj
Ibu Vina, Tetangga Melda Safitri, Dapat Kejutan Umrah Gratis dari Shella Saukia, Ini Kisah Harunya