GELORA.ME -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalbar, Daniel Johan meminta agar aktifitas penambangan pasir di Pulau Gelam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dihentikan.
Menurut Daniel, penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Sebelum adanya tambang pasir, Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020. Wilayah Pulau Gelam dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang mesti dijaga kelestariannya. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak lingkungan di Kawasan tersebut," tegas Daniel, mengutip Antara Senin (19/6/2023).
Dirinya mengaku khawatir, terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Artikel Terkait
Bobibos: Biofuel RON 98 Setara Pertamax Turbo Hanya Rp 4 Ribuan?
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ini Syarat Ekspansi SPBU Nasional
Gaji Telat! Pegawai Dapur MBG Banjiri Kolom Komentar BGN, Ini Janji Resmi Mereka
Alissa Wahid Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Pengkhianatan Reformasi?