Bupati pun menilai bahwa pernyataan dari pihak InJourney yang menyatakan rugi sama halnya dengan mendiskreditkan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah sehingga akan berpotensi membuat investor ragu untuk berinvestasi.
"Akhirnya kan para investor mikir untuk masuk kan ini sebuah kerugian besar bagi kami di Loteng," kata Pathul.
Pathul menegaskan, sejauh ini Pemkab Lombok Tengah tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pengawasan.
"Kami masyarakat Lombok Tengah tidak tau karena tidak ada kapasitas ini dalam laporan mereka,” kata Pathul.
Tumpuk utang
Untuk diketahui, mega proyek pengembangan kawasan Mandalika NTB meninggalkan setumpuk utang hingga membuat pengelola kebingungan membayar cicilan.
Adapun pengembang kawasan tersebut ialah PT. ITDC yang merupakan anggota holding BUMN PT InJourney.
Direktur Utama InJouney, Dony Oskaria mengatakan, akibat langsung dari penugasan pemerintah untuk pengembangan Mandalika, ITDC kini harus menanggung utang sebesar Rp 4,6 triliun.
"Itu waktu kita mengambil alih Mandalika itu posisinya adalah mereka mempunyai short term liabilities Rp 1,2 triliun. Mereka mempunyai long term liabilities Rp 3,4 triliun," kata Dony saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, yang disiarkan dari kanal Youtube Komisi VI DPR RI, dikutip pada Jumat (16/6/2023), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Dony yang mewakili InJouney meminta pemerintah dan DPR mengucurkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) agar kelangsungan bisnis ITDC tetap terjaga.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat: Kronologi, Lokasi, & Profil Lengkap
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tetap Diusulkan Pemerintah, Ini Kata Mensos
Komet 3I/Atlas Bukan Alien, BRIN Ungkap Fakta Usia 7 Miliar Tahun & Kapan Bisa Dilihat
Isu Subsidi Whoosh: Analisis Kontroversi & Sikap Pemerintah Prabowo