“Tanggung jawab penuh BUMN ? 1) coba baca lagi UU PT bagaimana tanggung jawab pemegang saham (pemilik saham BUMN adalah pemerintah),” ujar Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi pada Selasa (6/6/2023).
Selain itu, orang yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah ini juga menyinggung perihal ratusan triliun dana APBN yang digelontorkan untuk mengatasi permasalahan BUMN karena utang.
“Sudah berapa ratus trilyun dana APBN digunakan untuk mengatasi masalah BUMN yg mengalami kerugian karena utang ?” tanya Said Didu.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sementara itu, pasal 1 ayat 10 dalam beleid tersebut menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero atau perum, serta perseroan terbatas lainnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham