GELORA.ME -Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, bahwa utang BUMN bukan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Melalui akun media sosialnya, Yustinus mengatakan bahwa segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan.
"BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara," tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow, Senin (5/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Said Didu meminta agar kembali memahami Undang-Undang yang mengatur perihal tanggung jawab pemilik saham BUMN dalam hal ini pemerintah.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham