“Ini sebenarnya kasus dari tahun 2017 di Kabupaten Muratara, klien kita sebagai pelapor, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kronologis kasus ini terkait masalah fee proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara. Kliennya yang merupakan pihak kontraktor saat itu diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara
“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dia laporkan mendapat pemerasan oleh Sekdin PUPR. Tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.
“Penerima sudah diproses dan putus (vonis) pada 2018 silam atas nama Adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU saat itu,” imbuhnya.
Pihaknya akan berupaya sebaik mungkin saat persidangan nanti. Menurutnya kasus ini awalnya bukan kasus pemberi dan penerima suap, tapi kasus pemerasan oleh Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PU Muratara terhadap kliennya.
“Sebab itu, nanti mau kita lihat dan buka secara terang benderang saat persidangan,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Minyak, dan Status Buronan Interpol 2026
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Fakta Bukan EV, dan Spesifikasi
Jeffrey Epstein dan Putin: Dokumen Rahasia Ungkap Upaya Dekatkan Diri & Tawaran Informasi Trump
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer