GELORA.ME -Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) telah menahan Sisco yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017, Ardiansyah, Senin (5/6).
Kepada awak media, Sisco mengaku, awalnya dia adalah pelapor dalam kasus tersebut. Namun ternyata, dia justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumsel.
Dituturkan Sisco, pada awalnya ini adalah kasus pemerasan di Dinas PU Muratara, namun belakangan malah jadi kasus suap.
“Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkan kasus ini, tapi jadi tersangka juga. Nanti kita buktikan saja saat persidangan,” kata Sisco, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hengki mengatakan, berkas kliennya telah mencapai pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke Kejati Sumsel dan langsung langsung dilakukan penahanan.
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan