GELORA.ME -Aparat kepolisian menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berbuat asusila di Lampung Timur, pada Sabtu 15 Februari 2025.
F mengaku menyebarkan video tersebut untuk memberi informasi kepada pamong desa. Saat ini pasangan tersebut sudah dinikahkan secara agama.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari dikutip dari RMOLLampung, Minggu 16 Februari 2025.
Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan F dan dua rekannya yang berstatus sebagai saksi.
Selain itu, keluarga dari kedua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan diminta keterangannya.
"Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar," kata Yuni.
Artikel Terkait
5 Ciri Pelaku Bullying pada Anak: Kenali Sebelum Terlambat!
Jay Idzes & Kevin Diks Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN FIFA, Ini Alasannya!
Sandra Dewi Vs Kejagung: Kapan Aset Mewahnya Kembali? Ini Analisis LAPI
Chery Siap Total! Mesinnya Tahan BBM E10, Bahkan Sampai E30