Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.
"Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan," kata Kasatreskrim.
Sebelumnya, sebuah video asusila di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu 9 Februari 2025.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi tidak pantas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Bagi pelakunya dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Dewan Perdamaian AS-Israel Caplok Palestina