Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.
"Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan," kata Kasatreskrim.
Sebelumnya, sebuah video asusila di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu 9 Februari 2025.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi tidak pantas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Bagi pelakunya dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri