Menurut Adjrin, mereka tidak ingin dibedakan antara PPPK dan PNS, pasalnya Undang-Undang menegaskan keduanya sama-sama ASN.
"Besaran TPP PPPK ingin dinaikan agar sama seperti yang diterima PNS, karena keduanya sama-sama ASN," kata Adjrin, dikutip dari Minggu, 3 Juni 2023.
PGRI Kaltim dan Forum PPPK merespon positif hasil akhir RDP Komisi IV DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang digelar Senin 29 Mei 2023 lalu.
"Kami bersyukur ada respon baik dari DPRD Kaltim dan Instansi terkait dengan membentuk TIM yang akan menggodok tentang tuntutan Forum PPPK," kata Adjrin.
Ajdrin berpendapat, jika ingin dinaikan TPP PPPK, maka harus dianggarkan dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Salah satunya kata Adrin harus dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait kenaikan TPP PPPK.
"Harus ada Pergub sebagai payung hukum sehingga dianggarkan dan selanjutnya ada proses pembayaran," pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap