GELORA.ME - Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur mengadu ke Komisi IV DPRD ingin dinaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Forum PPPK tersebut mengeluhkan besaran TPP yang diterimanya terlalu jomplang dibanding PNS yang menerima Rp3,5 Juta.
Sedangkan PPPK dalam sebulan hanya menerima Rp1,2 juta, jauh dibawah yang diterima PNS.
Padahal menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 PNS dan PPPK keduanya merupakan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai profesi yang sama sebagai ASN keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk terkait Tunjangan.
Dilansir Tribun Kaltim, Wakil Sekretaris 1 PGRI Kalimantan Timur di Samarinda Adjrin mengatakan ingin besaran TPP guru PPPK setara dengan PNS, karena keduanya sama-sama ASN.
Artikel Terkait
PLTN 2032: Kunci Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060
Juventus Pecat Igor Tudor! Ini Penyebab dan Sosok Pengganti Sementaranya
New M Bloc Space Resmi Dibuka! Solusi Ruang Kreatif Inklusif di Blok M
Contoh Teks Pidato Sumpah Pemuda 2025: Inspiratif & Penuh Makna