Hanya saja yang menjadi masalah adalah siapa yang mengawasi dari proses eksplorasinya. Perlu ada pengetatan aturan agar eksplorasi pasir laut tidak berdampak buruh terhadap lingkungan hingga bikin pulau-pulau RI tenggelam.
"Sehingga potensi ekonomi pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara, tetapi dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya," sebutnya.
Menurut Yusri, pengambilan pasir dengan pertimbangan pendalaman alur harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) zonasi pasir laut, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan operasi produksi hanya boleh diterbitkan di dalam WIUP tersebut. Kemudian dilarang masuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil hingga dilarang masuk zona fishing ground lokal.
"Volume produksi tahunan ditetapkan dan diawasi jangan bablas seperti dulu, hingga kontraktor penambang harus pengusaha nasional agar gampang diawasi dan ditindak misalnya dicabut izinnya," ucapnya.
"Yang lebih penting, wilayah yang dieksploitasi pasir lautnya tidak masuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai PERDA Kabupaten Kepri Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tidak boleh melanggar UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil," pungkasnya.
Sumber: cnbc
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tetap Diusulkan Pemerintah, Ini Kata Mensos
Komet 3I/Atlas Bukan Alien, BRIN Ungkap Fakta Usia 7 Miliar Tahun & Kapan Bisa Dilihat
Isu Subsidi Whoosh: Analisis Kontroversi & Sikap Pemerintah Prabowo
IKN Dijuluki Kota Hantu oleh The Guardian, Ini Bantahan Otorita dan DPR