Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi, lanjut Denny Indrayana.
Jadi Pemilu dengan system tertutup itu, yaitu seperti kita pernah melakukannya di jaman ORBA. Pemilih mencoblos tanda gambar partai-partai peserta Pemilu. Tetapi presiden dipilih dilembaga MPR. Tidak ada kaitan yang relevan antara hasil pemilu dengan Preriden yang harus terpilih. Jadi tidak otomatis pula ketua partai pemenang pemilu, menjadi Presiden/Perdana Menteri. Terjadi pada saat PDIP sebagai pemenang Pemilu, tetapi presidennya Gusdur!.
Lazimnya, dalam system Parlementer (Pemilu tertutup), maka partai pemenang Pemilu, menjadi otomatis (sebagai the rulling party) Ketua Partainya, harus menjadi Perdana Menteri/Presiden. Ini terjadi di negara-negara yang menganut system Parlementer, seperti Inggris dan Jepang.
Jadi apa yang saya maksud dengan tidak perlu lagi Pilihan Presiden, adalah karena lazimnya dalam pemilu dengan system proporsional tertutup, Partai Pemenang Pemilu, ketua partainya yang harus menjadi Presiden/Perdana Menteri. Partai-partai yang kalah, berkoalisi menjadi oposisi kepada the ruling party/Penguasa.
Arti lain, jika PDIP atau Parpol lain, yang unggul menjadi Partai Pemenang Pemilu, maka Ketua Umumnya, yang mempunyai hak untuk melaksanakan program partai pada pemerintahan yang harus dipipimpinnya. Begitu system Parlementer/Pemilu System Proporsional Tertutup.
Artikel Terkait
Krisis Kemanusiaan Gaza: Bantuan Terhambat, Kelaparan Mengancam di Tengah Gencatan Senjata
Hasil Liga Champions: Liverpool Kalahkan Real Madrid, PSG Tumbang dari Bayern
Roy Suryo Bantah Kabur ke Sydney, Klaim 99,9% Gibran Tak Punya Ijazah SMA
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Sempat Kabur ke Kafe Sebelum Diamankan