KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita

- Rabu, 05 November 2025 | 02:15 WIB
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita

KPK Bongkar Modus "Jatah Preman" dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Penyidikan mengarah pada praktik penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Modus Jatah Preman untuk Kepala Daerah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adanya dugaan praktik "jatah preman" atau jatah tidak resmi yang mengalir kepada kepala daerah. Modus ini terungkap dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

"Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'japrem' atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Terkait Penganggaran di UPT Dinas PUPR

Budi menambahkan bahwa Dinas PUPR Riau membawahi beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kini sedang dalam pendalaman penyidik KPK. Dugaan kuat mengarah pada tindak pemerasan yang berkaitan dengan mekanisme penganggaran di dinas tersebut.

Halaman:

Komentar