KPK Bongkar Modus "Jatah Preman" dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Penyidikan mengarah pada praktik penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Modus Jatah Preman untuk Kepala Daerah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adanya dugaan praktik "jatah preman" atau jatah tidak resmi yang mengalir kepada kepala daerah. Modus ini terungkap dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.
"Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'japrem' atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Terkait Penganggaran di UPT Dinas PUPR
Budi menambahkan bahwa Dinas PUPR Riau membawahi beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kini sedang dalam pendalaman penyidik KPK. Dugaan kuat mengarah pada tindak pemerasan yang berkaitan dengan mekanisme penganggaran di dinas tersebut.
Artikel Terkait
Sri Mulyani di Epstein File: Fakta, Konteks Profesional, dan Klarifikasi Lengkap
Kuasa Hukum RRT: Kasus Ijazah Jokowi Kembali ke Polda, Kemungkinan SP3 Menguat
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Alasan & Komitmen Penuh