“Dari berbagai literatur tentang konflik kepentingan, rangkap jabatan selalu disebut sebagai salah satu bentuk konflik kepentingan,” kata dia.
Dia mencontohkan bahaya rangkap jabatan yang memunculkan potensi konflik kepentingan menjelang Pemilu 2024. Misalnya, kata dia, ketika seorang pj kepala daerah juga menjabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut dia, si kepala daerah bisa menggunakan jabatan kepala daerah untuk mendukung program-program di Kementerian ESDM.
“Belum lagi isu tentang gaji ganda si pejabat,” tutur dia.
Kurnia mengatakan Komisi II DPR yang mengurusi pemerintahan juga sudah mengingatkan soal rangkap jabatan para Penjabat Kepala Daerah ini kepada Kemendagri. Namun, kata dia, Kemendagri tidak menggubris penolakan dari masyarakat.
“Kami menghitung ada 100 lebih yang teridentifikasi konflik kepentingan, bahkan saat itu beberapa anggota DPR di Komisi II sudah mendesak kemendagri tidak boleh ada rangkap jabatan di sana,” kata dia.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?