Dosen hukum pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. "Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya.
Menurut Zainuddin ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. "Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini," ujarnya.
Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Buka hasil visumnya ke publik," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungapkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi mengenai kasus dugaan penembakan terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal (OTK). Sehingga sampai dengan detik ini pihak penyidik dari kepolisian belum dapat memastikan atau menyimpulkan Habib Bahar bin Smith benar-benar menjadi korban penembakan.
"Ya, masih menunggu informasi lanjutan. Karena kan setiap kali ada tindak pidana kan pasti ada alur cerita yang akan dibangun didasari dengan saksi dan alat bukti," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengatakan, kasus penembakan Habib Bahar bin Smith (HBS) perlu diproses dulu oleh kepolisian. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.
Mahfud menyebut bahwa ia belum menerima laporan detail tentang kasus tersebut. Dengan begitu, ia belum bisa memastikan seperti apa luka tembak yang dialami HBS. "Biar diperiksa oleh polisi dulu, kita kan tidak bisa berkomentar," kata Mahfud di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah