Surya menyampaikan, karena langkah partai politik itu dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik.
Surya pun mengungkapkan, pemberitaan pun bisa mempengaruhi persepsi publik atas apa yang terjadi itu.
"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik, dan di situlah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas," tutur Surya.
Baca juga: Gagal Laporkan Natalius Pigai, Barisan Relawan Nusantara Diarahkan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penahanan terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat atau Nasdem tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh� Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya.�
Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Rumah digeledah
Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menggeledah rumah Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate.
Penggeledahan rumah Johnny G Plate dilakukan penyidik setelah Sekjen Partai Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (17/5/2023) siang ini.
Di samping menggeledah rumah Johnny G Plate, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Menkominfo di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.�
Seperti diberitakan,�Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh� Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya.�
Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate menghadiri pemeriksaan ketiga di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan ini dilakukan guna mengklarifikasi adanya dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kerugian negara dalam perkara ini mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, penggelembungan harga, dan pembayaran menara BTS yang belum terbangun.�
Baca juga: Natalius Pigai Bantah Cuitannya Rasis, Abdillah Toha Sebut Lebih Berbahaya dari Pemberontak Papua
Proses perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan melalui audit, analisis, klarifikasi kepada pihak terkait, observasi fisik bersama tim ahli, serta mempelajari sejumlah pendapat ahli.
Dalam kasus tersebut, anggaran untuk proyek pembangunan menara BTS 4G telah dicairkan 100 persen. Namun, fakta di lapangan, masih banyak yang belum tuntas dibangun.
Dalam pemeriksaan kali ini, Ketut menambahkan, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tu masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.�
Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah temuan yang telah ditemukan penyidik di dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, antara lain Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba (MT), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, serta beberapa pihak lain dari kementerian dan swasta.
Di sisi lain, Ketut menambahkan, penyidik juga akan mendalami ihwal adanya dugaan kelalaian Plate terkait adanya kerugian negara di instansi kementerian yang dipimpinnya.
"Semua pasti kita klarifikasi, mengenai ada aliran dana dan sebagainya pasti kita klarifikasi hari ini," tuturnya.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795.
Baca juga: Dibilang Inkonsisten, Natalius Pigai Ragukan Kapasitas dan Kompetensi Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK
Ketut pun menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, termasuk para tersangka dalam kasus itu.
Menurutnya, adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate (GAP) juga kemungkinan diperiksa kembali.
"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi, apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Lima tersangka
Dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 2 kali pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sumber: wartakota.tribunnews.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Habib Jafar Doakan Onadio Leonardo Lepas dari Narkoba: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut