GELORA.ME - Tim Biro Hukum KPK membantah tudingan dari tim pengacara Hasto Kristiyanto yang menyebut Sekjen PDIP itu dijadikan tersangka karena kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Menurut KPK, tudingan itu bentuk kesalahan berpikir.
"Perlu digarisbawahi, melalui jawaban termohon (KPK), sebagai salah satu upaya termohon, meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon (Hasto)," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di sidang praperadilan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Iskandar, argumen tim hukum Hasto tersebut hanya asumsi saja.
"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," katanya.
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian