Baca juga: Dosen Universitas Riau Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi: Saya Berani Sumpah Pocong
Dia menyatakan, ritual ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.
"Saya tidak ada dipaksa siapa pun, saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," tuturnya.
Terkait kasus yang menjerat kliennya, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, mengatakan bahwa Rian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 16 Juni 2022. Adapun laporan itu bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.
Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Rian. Hanya saja, dia dikenakan wajib lapor.
“Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Namun, masih ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Menurut Jhon, kliennya terbebani dengan masalah yang dihadapi. Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor.
Baca juga: Dituding Curang, Pantia Pilkades Ditantang Sumpah Pocong
Disinggung soal sumpah pocong yang dijalani Rian, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menuturkan, ritual yang dilakukan oleh merupakan haknya sebagai warga.
Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Rian masih dilakukan.
"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," terangnya, Kamis.
Sebagai informasi, orang yang menjalani ritual sumpah pocong bertujuan untuk membuktikan suatu tuduhan. Konon, jika orang yang mengucapkan sumpah ternyata berbohong, ia akan mendapat hukuman dari Tuhan.
Baca juga: Ditantang Balik Kivlan Zen, Wiranto Tak Mau Lagi Tanggapi soal Sumpah Pocong
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pelaku Sumpah Pocong di Palembang Bantah Lakukan Asusila, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG