Kala 2 Sekjen Partai Nasdem Tersandung Korupsi...

- Kamis, 18 Mei 2023 | 08:01 WIB
Kala 2 Sekjen Partai Nasdem Tersandung Korupsi...

"Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.

Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

Sampai saat ini Gregorius masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Nasdem Tak Ajukan Kandidat Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Saat ini Johnny dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, dan digantikan oleh Hermawi Taslim.

Johnny seperti mengikuti jejak Rio Patrice Capella sebagai sesama Sekjen Partai Nasdem yang terlibat korupsi.

Rio tercatat terlibat dalam kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Menurut putusan, Rio diduga menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara oleh kejaksaan yang menjerat Gatot dan Evi.

Baca juga: KSP Sebut Jokowi Segera Siapkan Nama Pengganti Johnny Plate Sebagai Menkominfo

Dalam kasus itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya diduga memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian suap itu dilakukan supaya Rio mau membantu Gatot supaya tidak diusut sebagai tersangka dalam kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Rio.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik. Alhasil Rio tidak bisa menggunakan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik hingga Desember 2019.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar