Menurut Ai, upaya rehabilitasi justru sangat penting diberikan kepada pelajar yang kedapatan merokok. Pencabutan KJP tanpa mekanisme yang jelas, kata Ai, bisa membawa bencana ganda bagi pelajar itu sendiri.
Baca juga: Pemprov DKI Didorong Bikin Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Buntut Wacana Pencabutan KJP Siswa yang Merokok
Bisa jadi, kata Ai, pelajar yang sudah terpapar rokok itu masuk dalam kategori miskin. Ketika KJP dicabut, pelajar tersebut justru menjadi tidak bisa memenuhi kebutuhan pendidikannya.
"Dan ini lebih jauh lagi dampaknya. Sudah terpapar rokok, kemudian hak pendidikanya terganggu. Pemerinta harus mengantisipasi ini," ucap Ai.
Ai berpandangan, anak yang sudah terpapar rokok itu perlu diberikan rehabilitasi. Perlu ada asesmen yang jelas soal kategori pelajar perokok itu.
"Ada juga pelanggaran yang sedang coba-coba, kecanduan, bahkan ada yang jadi pelarian. Itu asesmennya sejauh mana?" tutur Ai.
Baca juga: Heru Budi: Siswa yang Kedapatan Merokok, KJP-nya Wajib Dicabut!
Dalam kebijakan ini, KPAI menaruh perhatian pada pemerintah justru dalam kerangka pencegahan dan pembinaan serta rehabilitasi.
"Persoalan punishment sebetulnyasudah ada Pergubnya. Tapi perlu pedoman, serta keberpihakan terhadap pemenuhan hak anak," ucap Ai.
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Sumber: megapolitan.kompas.com
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet