Menurut Ai, upaya rehabilitasi justru sangat penting diberikan kepada pelajar yang kedapatan merokok. Pencabutan KJP tanpa mekanisme yang jelas, kata Ai, bisa membawa bencana ganda bagi pelajar itu sendiri.
Baca juga: Pemprov DKI Didorong Bikin Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Buntut Wacana Pencabutan KJP Siswa yang Merokok
Bisa jadi, kata Ai, pelajar yang sudah terpapar rokok itu masuk dalam kategori miskin. Ketika KJP dicabut, pelajar tersebut justru menjadi tidak bisa memenuhi kebutuhan pendidikannya.
"Dan ini lebih jauh lagi dampaknya. Sudah terpapar rokok, kemudian hak pendidikanya terganggu. Pemerinta harus mengantisipasi ini," ucap Ai.
Ai berpandangan, anak yang sudah terpapar rokok itu perlu diberikan rehabilitasi. Perlu ada asesmen yang jelas soal kategori pelajar perokok itu.
"Ada juga pelanggaran yang sedang coba-coba, kecanduan, bahkan ada yang jadi pelarian. Itu asesmennya sejauh mana?" tutur Ai.
Baca juga: Heru Budi: Siswa yang Kedapatan Merokok, KJP-nya Wajib Dicabut!
Dalam kebijakan ini, KPAI menaruh perhatian pada pemerintah justru dalam kerangka pencegahan dan pembinaan serta rehabilitasi.
"Persoalan punishment sebetulnyasudah ada Pergubnya. Tapi perlu pedoman, serta keberpihakan terhadap pemenuhan hak anak," ucap Ai.
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Sumber: megapolitan.kompas.com
Artikel Terkait
1.500 Personel Gabungan Amankan Konser BLACKPINK di GBK: 8 Zona & Strategi Pengamanan
Jadwal & Link LIVE Streaming Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17, 4 November 2025
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya