JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara lugas melarang pelajar merokok.
Tak tanggung-tanggung, Heru langsung memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar yang merokok.
Tanpa ada mekanisme yang jelas, Heru berdalih jatah KJP dari siswa yang kedapatan merokok bisa diserahkan ke siswa lain yang membutuhkan.
Baca juga: Tak Sekadar Gertakan Larangan Merokok bagi Pelajar, Ancaman Pencabutan KJP di Depan Mata
Ancaman pencabutan KJP itu dibarengi dengan pengakuan Heru soal keuangan daerah yang terbatas. Ia juga meminta agar guru turut memantau siapa saja pelajar yang merokok.
"Apalagi murid itu mendapatkan KJP, kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai enggak (KJP-nya)? Jangan-jangan dibelikan untuk rokok," tegas Heru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat beranggapan, pencabutan KJP bagi siswa perokok dilakukan karena sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.
"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka," ucap Syaefuloh, dilansir dari Antara, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Sanksi Pencabutan KJP Mengancam Siswa yang Merokok, Satuan Pendidikan Diharapkan Beri Dukungan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai, ancaman pencabutan KJP itu tidak boleh serampangan untuk diterapkan.
Ai mempertanyakan alasan Pemprov DKI yang langsung mencabut KJP pelajar yang merokok. Pasalnya, kata Ai, perlu ada mekanisme yang jelas agar tidak ada dampak ikutan setelahnya.
"Kami setuju ada penegakan hukuman, tetapi dalam konteks pemenuhan hak itu 'kan harus ada mekanisme yang bisa memberikan pembinaan," ucap Ai kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2023).
Artikel Terkait
1.500 Personel Gabungan Amankan Konser BLACKPINK di GBK: 8 Zona & Strategi Pengamanan
Jadwal & Link LIVE Streaming Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17, 4 November 2025
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya