Lebih lanjut diungkapkannya, parpol parlemen secara umum mampu mengisi bacaleg sejumlah kursi DPRD Klungkung, yakni 30 bacaleg di semua daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan rata- rata 30 persen sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR- DPRD.
Sementara beberapa parpol non parlemen hanya mengajukan bakal calon legislatif untuk sebagian dapil, “Bahkan ada yang hanya di satu daerah pemilihan (dapil),” ungkapnya.
Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Klungkung I Gede Suka Astreawan menambahkan, KPUD Kabupaten Klungkung tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai dari 15 Mei- 23 Juni 2023.
Sedangkan untuk Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik mulai 26 Juni – 9 Juli 2023.
“Setelah berakhirnya masa perbaikan oleh partai politik akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023 dan pada tanggal 12-18 Agustus 2023 akan dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCS,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²