Sah! 387 Bacaleg Didaftarkan 16 Parpol di KPUD Klungkung

- Rabu, 17 Mei 2023 | 12:30 WIB
Sah! 387 Bacaleg Didaftarkan 16 Parpol di KPUD Klungkung

Lebih lanjut diungkapkannya, parpol parlemen secara umum mampu mengisi bacaleg sejumlah kursi DPRD Klungkung, yakni 30 bacaleg di semua daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan rata- rata 30 persen sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR- DPRD.

Sementara beberapa parpol non parlemen hanya mengajukan bakal calon legislatif untuk sebagian dapil, “Bahkan ada yang hanya di satu daerah pemilihan (dapil),” ungkapnya.

Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Klungkung I Gede Suka Astreawan menambahkan, KPUD Kabupaten Klungkung tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai dari 15 Mei- 23 Juni 2023.

Sedangkan untuk Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik mulai 26 Juni – 9 Juli 2023.

“Setelah berakhirnya masa perbaikan oleh partai politik akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023 dan pada tanggal 12-18 Agustus 2023 akan dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCS,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]

Sumber: radarbali.jawapos.com

Halaman:

Komentar