Lebih lanjut diungkapkannya, parpol parlemen secara umum mampu mengisi bacaleg sejumlah kursi DPRD Klungkung, yakni 30 bacaleg di semua daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan rata- rata 30 persen sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR- DPRD.
Sementara beberapa parpol non parlemen hanya mengajukan bakal calon legislatif untuk sebagian dapil, “Bahkan ada yang hanya di satu daerah pemilihan (dapil),” ungkapnya.
Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Klungkung I Gede Suka Astreawan menambahkan, KPUD Kabupaten Klungkung tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai dari 15 Mei- 23 Juni 2023.
Sedangkan untuk Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik mulai 26 Juni – 9 Juli 2023.
“Setelah berakhirnya masa perbaikan oleh partai politik akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023 dan pada tanggal 12-18 Agustus 2023 akan dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCS,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak