SEMARANG, KOMPAS.com - AI alias Imam (17), pedagang angkringan yang jadi saksi mayat dimutilasi dan dicor di Semarang, Jawa Tengah, resmi jadi tersangka.
Polisi menetapkannya karena terbukti tahu aksi pembunuhan yang dilakukan Muhammad Husen, tetapi tidak melaporkannya.
Meski begitu, Imam tidak ditahan lantaran ancaman hukuman untuk kasusnya di bawah lima tahun.
Baca juga: Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Bos Isi Ulang Dicor Jadi Tersangka, Mengaku Takut dan Tidak Lapor
"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5/2023).
Dilansir TribunJateng, Imam mengaku tidak melaporkan pembunuhan yang dilakukan Husen terhadap bosnya, Irwan Hutagalung, lantaran takut.
Namun, ketakutan itulah yang membuat si pedagang angkringan harus berurusan dengan hukum, dan dijerat Pasal 55 KUHP.
"Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.
Selain dijadikan tersangka, Imam juga menjadi saksi Husen yang merupakan pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Husen dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 20 tahun menantinya.
Baca juga: Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Bos Isi Ulang Dimutilasi dan Dicor Husen Terancam Jadi Tersangka, Ini Sebabnya...
"Jadi ada dua hal, Imam jadi menjadi saksi di sisi lain ia menjadi tersangka," imbuh Kapolrestabes.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Bengkulu ke Padang 2024: Rute Tercepat & Paling Aman
KPK Percepat Penyelidikan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Imbau Pihak Terkait Kooperatif
Tanggul Jebol di Pondok Kacang Prima Tangsel, 180 KK Terdampak Banjir
KPK Selidiki Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh: Fakta Terbaru!