WH diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.
"Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang di dalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm," kata Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes. Pol. Andri Iskandar saat berikan keterangan pers i Mapolda Maluku, Ambon, Selasa (16/5).
WH sudah 3 tahun miliki senpi organik tersebut. Ia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan.
"Dia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," ucap Andri.
WH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucap Andri.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap