Kritik Ijazah Jokowi Bukan Pencemaran Nama Baik, Menurut Pakar Hukum Teuku Nasrullah
Pakar hukum Teuku Nasrullah memberikan pandangan mendalam terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster berbeda pada 7 November 2025.
Kritik untuk Kepentingan Publik Dilindungi Hukum
Teuku Nasrullah menegaskan bahwa kontroversi ijazah Jokowi harus dilihat dari sudut pandang kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa suatu kritik atau tuduhan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan publik.
"Kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia," ujar Teuku dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip pada Minggu, 16 November 2025.
Ia kemudian menegaskan, "Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?"
Pelajaran Hukum untuk Masa Depan
Menurut analisis Teuku, penyelidikan atas tudingan ini seharusnya menjadi pembelajaran hukum yang berharga. Tujuannya adalah agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan, khususnya dalam konteks menjaga integritas pejabat publik dan keabsahan administrasi negara.
Artikel Terkait
Teuku Nasrullah Usul Jokowi dan Roy Suryo Bertemu, Ini Solusi Akhiri Polemik Ijazah
Budi Arie Setiadi Ditolak Gerindra? Ini Analisis dan Dampaknya Pasca-Jokowi
Helwa Bachmid Bongkar Nestapa Nikah Sirri dengan Habib Bahar: Istri Cadangan yang Ditelantarkan
Sinyal Radio Komet 3I/ATLAS: Fakta Ilmiah vs Klaim Alien yang Menghebohkan