Teuku Nasrullah juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi menyimpang. Ia menekankan pentingnya menghindari moral hazard dalam proses penegakan hukum.
"Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan," tegasnya.
Siapa Saja Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama
Kelima tersangka dalam klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster Kedua
Sedangkan tiga tersangka dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama NYC Akan Gunakan Alquran Bersejarah dalam Pelantikan 2026
Alfarisi Meninggal di Rutan Medaeng: Kronologi, Dugaan Pelanggaran, dan Tanggapan KontraS
Ramalan Dukun Peru 2026: Trump Sakit Parah & Maduro Kabur dari Venezuela?
Crypto Presale 2024: Tren Berpindah dari Hype ke Utilitas Nyata