Kritik Ijazah Jokowi Bukan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Pakar Hukum Teuku Nasrullah

- Minggu, 16 November 2025 | 06:25 WIB
Kritik Ijazah Jokowi Bukan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Pakar Hukum Teuku Nasrullah

Teuku Nasrullah juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi menyimpang. Ia menekankan pentingnya menghindari moral hazard dalam proses penegakan hukum.

"Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan," tegasnya.

Siapa Saja Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

Klaster Pertama

Kelima tersangka dalam klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster Kedua

Sedangkan tiga tersangka dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.

Halaman:

Komentar