Polisi masih menyelidiki kasus kepemilikan senjata api AK-47 yang ditemukan di rumah WH, lansia warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Diduga senjata itu milik seorang purnawirawan Polri yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten SBB, berinisial EM.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan kasus ini masih akan diselidiki termasuk kebenaran asal-usul senjata itu.
"Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal-usul senjata api tersebut," kata Andri saat konferensi pers di Polda Maluku, Ambon, Selasa (16/5).
Salah satu yang diperiksa ialah EM. Ia dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Rabu (17/5).
"Dan rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ungkapnya.
Sebelumnya WH diamankan Tim Buser Polda Maluku. Pria 62 tahun itu ditangkap polisi akibat menyimpan senjata api jenis AK-47.
Ternyata WH tidak hanya menyimpan senjata AK-47. Ia juga menyimpan 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap