Bacaleg Masih Bisa Pindah Partai

- Selasa, 16 Mei 2023 | 21:00 WIB
Bacaleg Masih Bisa Pindah Partai

Bambang menerangkan, dari hasil verifikasi tersebut, bakal calon akan mengajukan perbaikan terhadap persyaratan administrasinya. “Setelah pengajuan perbaikan itu, kami akan melakukan verifikasi lagi,” imbuh pria asal Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung itu.

Pada bulan Agustus nanti, dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS). Pada penyusunan DCS, ada proses pencermatan rancangan, penyusunan dan penetapan, hingga masukan dan tanggapan masyarakat. “Baru memasuki tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT),” katanya.

Tahapan ini juga prosesnya panjang. Huda mengaku, berdasarkan tahapan yang ada, DCT akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2023 mendatang. “Masih cukup panjang, sehingga sekarang kami masih fokus mensukseskan tahapan pendaftaran ini,” tutupnya. (bib/r3)

Sumber: lombokpost.jawapos.com

Halaman:

Komentar