JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan.
Keputusan itu diambil setelah Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Heboh Utang Pemerintah Rp 17.500 Triliun, Kemenkeu: Bombastis dan Menyesatkan
Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.
Oleh karenanya, Nirwala menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Selain pencopotan jabatan, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman kepada Andhi sesuai dengan keputusan dan pengaturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Mensos Tegaskan Larangan Keras Bansos untuk Beli Rokok, Bayar Utang, dan Judi
Subsidi BBM dan Listrik Bakal Pakai Face Recognition, Ini Tujuannya
Prabowo Buktikan Perang Anti Korupsi: Rp 13,25 Triliun Uang CPO Kembali ke Negara
Misteri 2 Kerangka di Gedung ACC Kwitang: Suara Minta Tolong hingga Dugaan Identitas Korban