Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.
Meski demikian, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin maju sebagai caleg. Mereka wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (dapil).
Meski tidak harus mundur, menteri di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye. Aturan cuti bagi menteri itu diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 281 ayat (1) huruf b.
Sementara itu, dalam Pasal 281 Ayat (1) huruf a, seorang menteri dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kecuali fasilitas pengamanan yang melekat.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 281 Ayat (1) huruf a. (jpg/ria)
Sumber: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Ebo Noah Ghana: Fakta Terbaru Prediksi Kiamat 25 Desember & Bahtera Nuh Modern
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bencana Tidak Bisa Dibandingkan
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU