Dia pun sudah meminta kepada sekretariat dewan agar surat tersebut dikirim ke seluruh pimpinan DPRD maupun ketua fraksi untuk sama-sama dikaji dan diproses sesuai Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Selanjutnya, kata Novi Irwan. DPRD akan menyusun agenda melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk mengagendakan rapat paripurna dalam mengumumkan pengunduran tersebut.
Setelah itu, menyurati Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk penetapan pemberhentian sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk kekosongan Wakil Bupati Agam selanjutnya tentu setelah penetapan pemberhentian oleh Mendagri," pungkas Novi Irwan.
Sebagai informasi, pada Pilkada Agam 2020, Irwan Fikri maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Andri Warman.
Pasangan Andri Warman–Irwan Fikri diusung oleh PAN dan Partai Demokrat itu memenangkan kontestasi dengan memperoleh 59.869 suara atau 32.33 persen dari total suara sah
Pasangan ini kemudian dilantik Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 26 Februari 2021. (antara/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi, Fakta, dan Jadwal Putusan
Cara Efektif Mengubah Teks ke Slide Presentasi dengan AI PPT Maker 2025
Kecelakaan Tambang Antam di Bogor: Pekerja Terjebak Asap Tebal, Evakuasi Terhambat
Residivis Ponorogo Bobol Rumah Tetangga 3 Jam Setelah Bebas, Terekam CCTV!