1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B
Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B
Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan: Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau; Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Artis yang Sudah Daftar Bakal Caleg untuk Pemilu 2024",
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inten Esti Pratiwi
Sumber: nasional.kontan.co.id
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra? Analisis Dampak Kasus Judol dan Peringatan Muslim Arbi
Waspada Siklon Tropis BMKG: Potensi Hujan Ekstrem & Banjir di Pesisir Selatan Jawa-Nusa Tenggara
Trump Ancam Serang Nigeria, Ini Reaksi Warga dan Respons Pemerintah
BMKG: Waspada Hujan Petir di Jakarta & Status Siaga Banten-Jateng Hari Ini